Keputusan resmi Mendikdasmen Abdul Mu’ti melalui Surat Keputusan Nomor 14/M/2025 yang mencabut Program Sekolah Penggerak telah menimbulkan banyak pro dan kontra. Selain berdampak pada sekolah yang telah menjalankan program tersebut, keputusan ini juga secara langsung berpengaruh terhadap Guru Penggerak.
Salah satu konsekuensi utama dari pencabutan ini adalah dihapuskannya program Guru Penggerak, karena dalam kebijakan baru Mendikdasmen, tidak ada lagi program tersebut. Pemerintah kini lebih memprioritaskan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan target sertifikasi bagi seluruh guru di Indonesia.
Alasan utama penghentian program ini adalah faktor efisiensi anggaran dan kurangnya dampak signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Meskipun Guru Penggerak telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi, evaluasi menunjukkan bahwa prestasi siswa di sekolah yang menerapkan program ini tidak jauh berbeda dengan sekolah non-penggerak.
Bagi para Guru Penggerak yang telah lulus dan memiliki sertifikat, masih belum ada keputusan pasti mengenai status mereka ke depan. Kemungkinan besar, pengalaman dan sertifikasi yang mereka miliki tetap akan menjadi nilai tambah dalam karier mereka, meskipun programnya tidak lagi berlanjut.
Keputusan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan tenaga pendidik, terutama bagi mereka yang telah berinvestasi waktu dan tenaga dalam program tersebut. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah dipertimbangkan dengan matang demi efektivitas dan efisiensi sistem pendidikan di Indonesia.