Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan setelah NRG terbit agar TPG dapat dicairkan:
1. Memasukkan NRG ke Dapodik
Guru yang telah mendapatkan NRG wajib segera melaporkannya kepada operator sekolah agar data tersebut dapat diinput ke dalam sistem Dapodik. Langkah ini menjadi syarat utama agar NRG dapat tersinkronisasi dalam sistem.
2. Melakukan Sinkronisasi Ulang
Setelah NRG dimasukkan ke Dapodik, perlu dilakukan sinkronisasi ulang untuk memastikan bahwa data telah terinput dengan benar. Sinkronisasi ini sangat penting agar informasi yang masuk sesuai dengan ketentuan pencairan TPG.
3. Validasi Data TPG
Setelah sinkronisasi, guru harus menunggu proses validasi data yang dilakukan oleh Kemendikdasmen. Pastikan seluruh data telah terisi dengan benar agar tidak ada kendala dalam proses pencairan tunjangan.
4. Penerbitan SKTPG
Guru perlu memantau penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG). Status penerbitan SKTPG dapat diketahui melalui beberapa kode berikut:
- Kode 08: SKTPG sudah diterbitkan dan dinyatakan valid. Guru tinggal menunggu pencairan TPG.
- Kode 07: SKTPG masih dalam proses penerbitan, tetapi statusnya sudah valid.
- Kode 16: Masih menunggu pengusulan oleh operator sekolah, namun statusnya valid.
- Kode 01: Beban mengajar guru tidak linier.
- Kode 02: Beban mengajar tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG.
Jika data belum valid, guru disarankan segera melakukan perbaikan agar proses pencairan tunjangan tidak terhambat. Dengan mengikuti tahapan ini secara sistematis, diharapkan seluruh guru penerima NRG dapat segera memperoleh TPG mereka.
baca juga : Seleksi Administrasi PPG 2025, Guru Diminta Perbaiki Data