Jakarta (Kemenag) – Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat implementasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun ini. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalitas lebih dari 625.000 guru dalam kurun waktu dua tahun.
![]() |
Sumber: Pendis |
PPG ini mencakup guru madrasah serta guru agama di sekolah umum, termasuk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. "Percepatan ini dilakukan demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, sekaligus sebagai dukungan terhadap kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kunjungannya ke Wajo, Jumat (10/1/2025).
Baca juga : Seleksi Administrasi PPG 2025, Guru Diminta Perbaiki Data
Dari total 625.481 guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, rinciannya meliputi 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
"Kami menargetkan seluruh peserta menyelesaikan program ini dalam dua tahun dengan koordinasi dari Panitia Nasional PPG Kemenag agar lebih efisien," tambah Nasaruddin.
Bagian dari Implementasi Moderasi Beragama
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan Moderasi Beragama. "PPG untuk semua agama akan dilaksanakan secara serempak dengan pendekatan yang sama agar koordinasi lebih efektif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menjelaskan bahwa target peserta PPG 2025 mencapai 269.168 guru, sementara pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 356.313 guru.
"PPG akan dibagi dalam beberapa angkatan, dengan gelombang pertama dimulai Maret 2025 dan menargetkan 80.000–100.000 peserta," kata Thobib.
Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag
- Guru aktif yang terdaftar di sistem pendataan Kemenag.
- Diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan masih aktif mengajar di Tahun Ajaran 2023/2024.
- Memiliki gelar akademik minimal S-1/D-IV sesuai mata pelajaran yang diampu.
- Belum mencapai usia pensiun sesuai regulasi yang berlaku.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.
- Lulus seleksi administrasi berbasis data dalam sistem.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan para guru dapat memperoleh sertifikasi lebih cepat, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memberikan dampak positif bagi peserta didik di seluruh Indonesia.